Hallo sobat Inspektorat 🙋✨
Pasti sudah tidak asing lagi kan dengan kata “PUNGLI”?
Biar lebih paham lagi, yuk simak penjelasan di bawah ini
👇👇👇
Pungutan Liar (PUNGLI ) dan Gratifikasi dengan merupakan Perbuatan melawan hukum, Pungli maupun Gratifikasi juga menjadi penyakit yang berulang-ulang dilakukan tanpa rasa bersalah, yang menjadi kebiasaan buruk pada sektor Pelayanan Publik. Sebagian oknum menganggap Pungli sebagai hal biasa dan semakin merajalela akibat pembiaran (ignorance) oleh pengawas. Jika sebuah kebohongan dilakukan secara berulang-ulang tanpa rasa bersalah, maka akan menjadi sebuah kebiasaan dan akan dianggap sebagai sebuah “Kebenaran” pada waktunya.
Inspektorat Kabupaten Pandeglang memiliki peran pengawasan yang penting dalam melaksanakan pencegahan Tindakan Pungli Khususnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang. Pencegahan bekerja dengan proses, cara maupun tindakan menahan agar suatu pelanggaran maupun kejahatan tidak terjadi. Dengan memberikan nilai edukasi melalui video ini, semoga menjadi salah satu faktor berkurangnya praktik pungli.
Mari bersama-sama memberantas Gratifikasi dan #StopPungli !!!
