Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertangungjawab kepada Bupati secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Dengan tugas pokok membantu bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
a. Unsur Pimpinan adalah Inspektur;
b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Analisis dan Evaluasi; dan
3. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan.
c. Unsur Pelaksana adalah Inspektur Pembantu, terdiri dari:
1. Inspektur Pembantu Wilayah I;
2. Inspektur Pembantu Wilayah II;
3. Inspektur Pembantu Wilayah III;
4. Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
5. Inspektur Pembantu Wilayah V.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Inspektorat mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Pengawasan terhadap tugas pemerintah daerah yang meliputi :
1) Administrasi Umum Pemerintah;
2) Urusan Pemerintahan;
b. Pengawasan Administrasi Umum Pemerintah dilakukan terhadap :
1) Pengawasan Teknis Pelaksanaan Kegiatan
2) Kelembagaan
3) Pegawai Daerah
4) Keuangan Daerah
5) Barang Daerah
c. Pengawasan Urusan Pemerintahan dilakukan terhadap :
1) Urusan Wajib
2) Urusan Pilihan
3) Dana Dekonsentrasi
4) Tugas Pembantuan
5) Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri