(1) Inspektur mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan bidang pengawasan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan;
f. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
g. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan administrasi inspektorat daerah kabupaten; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sekretariat Inspektorat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungkawab kepada Inspektur.
(2) Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Inspektur dalam menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada unsur di lingkungan Inspektorat.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan kesekretariatan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
c. pelaksanaan penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
d. pelaksanaan penyusunan bahan/data pembinaan teknis fungsional;
e. pelaksanaan penginventarisasian, penyusunan dan pengkoordinasian penatausahaan proses penanganan pengaduan;
f. pelaksanaan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan;
g. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait untuk penyusunan perencanaan program pengawasan, evaluasi dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pengawasan;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan kesekretariatan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan
(1) Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris lingkup perencanaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan rencana dan program kerja perencanaan;
b. pengoordinasian penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
c. penyiapan peraturan perundang-undangan lingkup inspektorat;
d. penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan;
e. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
f. pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan; dan
g. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
(1) Sub Bagian Analisis dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris lingkup evaluasi dan pelaporan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan rencana dan program kerja evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan inventarisasi hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan;
c. pelaksanaan pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
d. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan;
e. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan;
f. penyusunan statistik hasil pengawasan;
g. penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
h. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
i. pelaporan kegiatan evaluasi dan pelaporan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
(1) Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris lingkup administrasi umum dan keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyiapan rencana dan program kerja administrasi dan umum;
b. pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
c. pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan;
d. penyusunan anggaran inspektorat;
e. pengelolaan urusan keuangan inspekorat;
f. pengelolaan urusan kepegawaian;
g. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
h. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
i. pelaporan pelaksanaan tugas administrasi dan umum; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Inspektur Pembantu I. II. III dan IV
(1) Inspektur Pembantu I. II. III dan IV mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, dan kasus pengaduan di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu mempunyai fungsi:
a. penyusunan program pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
b. pengorganisasian pelaksanaan kegiatan pengawasan dengan Pejabat Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD);
c. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan;
d. pelaksanaan monitoring terhadap proses pelaksanaan pengawasan sesuai wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan pengawasan berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya;
f. pelaksanaan proses pemeriksaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
g. penyelenggaraan koordinasi dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
h. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kegiatan pengawasan lingkup Inspektur Pembantu I, II, III dan IV; dan
i. pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan Inspektur Pembantu menjalankan tugas selaku wakil penjaminan mutu pengawasan.
Inspektur Pembantu V
(1) Inspektur Pembantu V mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu V mempunyai fungsi:
a. penyusunan program pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
b. pengorganisasian pelaksanaan kegiatan pengawasan dengan Pejabat Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD);
c. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan;
d. pelaksanaan monitoring terhadap proses pelaksanaan pengawasan sesuai wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan pengawasan berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya;
f. pelaksanaan proses pemeriksaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
g. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; h. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
i. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
j. penyelenggaraan koordinasi dengan PD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
k. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kegiatan pengawasan lingkup Inspektur Pembantu V; dan
l. pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan Inspektur Pembantu menjalankan tugas selaku wakil penjaminan mutu pengawasan.